LEGALISIR IJAZAH SD, SMP, DAN PAUD/KESETARAAN

LEGALISIR IJAZAH SD, SMP, DAN PAUD/KESETARAAN

Sistem, mekanisme dan prosedur :
  1. Dokumen di terima petugas pelayanan di bidang dikdas untuk SD/SMP, dan bidang PNF atau PAUD /kesetaraan
  2. Dokumen diverifikasi oleh petugas penerima pelayanan (dokumen tidak lengkap di kembalikan untuk dilengkapi)
  3. Dokumen dinyatakan lengkap di register, dan diproses oleh petugas
  4. Ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepala bidang/kepala dinas
  5. Dokumen diserahkan kepada pemohon