LEGALISIR IJAZAH SD, SMP, DAN PAUD/KESETARAAN
LEGALISIR IJAZAH SD, SMP, DAN PAUD/KESETARAAN

Sistem, mekanisme dan prosedur :
- Dokumen di terima petugas pelayanan di bidang dikdas untuk SD/SMP, dan bidang PNF atau PAUD /kesetaraan
- Dokumen diverifikasi oleh petugas penerima pelayanan (dokumen tidak lengkap di kembalikan untuk dilengkapi)
- Dokumen dinyatakan lengkap di register, dan diproses oleh petugas
- Ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepala bidang/kepala dinas
- Dokumen diserahkan kepada pemohon
