PENGAJUAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)
PENGAJUAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)
GURU HONOR DAERAH DAN GURU TETAP YAYASAN (GTY) :
Memiliki masa kerja minimal 2.5 tahun tmt awal honor
Scan KTP
Scan ijazah SD,SMP,SMA , S1
Ijazah S1 linier dengan bidang studi yang diampu/diajarkan
SK pengangkatan awal menjadi guru honor
SK pengangkatan 2 tahun terakhir menjadi guru honor (SK dinas/SK Bupati)
SK pembagian tugas tugas pembelajaran 5 semester terakhir
GURU CPNS/PNS :
Scan KTP
Scan ijazah SD,SMP,SMA , S1
SK pengangkatan awal menjadi CPNS
SK penugasan dari kepala dinas (SPMT)
Sistem, mekanisme dan prosedur :
Operator sekolah mengisi data GTK secara benar dan valid online
Operator sekolah menunggu pengumuman melalui aplikasi verval GTK untuk melihat daftar penerima
Operator sekolah meng-upload semua berkas persyaratan
Operator sekolah menginformasikan operator kabupaten untuk melakukan verval
Operator kabupaten melakukan verval terhadap semua kelengkapan data GTK, persyaratan, jika ada kekurangan diinformasikan untuk dilengkapi, jika sudah lengkap di informasikan ke operator LPMP
Operator LPMP melakukan verval terhadap semua kelengkapan data dan dokumen, jika sudah lengkap di lanjutkan ke pusat data dan statistic Dikbud (PDSPK)