PENGAJUAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)

PENGAJUAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)

GURU HONOR DAERAH DAN GURU TETAP YAYASAN (GTY) :
  1. Memiliki masa kerja minimal 2.5 tahun tmt awal honor
  2. Scan KTP
  3. Scan ijazah SD,SMP,SMA , S1
  4. Ijazah S1 linier dengan bidang studi yang diampu/diajarkan
  5. SK pengangkatan awal menjadi guru honor
  6. SK pengangkatan 2 tahun terakhir menjadi guru honor (SK dinas/SK Bupati)
  7. SK pembagian tugas tugas pembelajaran 5 semester terakhir

GURU CPNS/PNS :
  1. Scan KTP
  2. Scan ijazah SD,SMP,SMA , S1
  3. SK pengangkatan awal menjadi CPNS
  4. SK penugasan dari kepala dinas (SPMT)

Sistem, mekanisme dan prosedur :
  1. Operator sekolah mengisi data GTK secara benar dan valid online
  2. Operator sekolah menunggu pengumuman melalui aplikasi verval GTK untuk melihat daftar penerima
  3. Operator sekolah meng-upload semua berkas persyaratan
  4. Operator sekolah menginformasikan operator kabupaten untuk melakukan verval
  5. Operator kabupaten melakukan verval terhadap semua kelengkapan data GTK, persyaratan, jika ada kekurangan diinformasikan untuk dilengkapi, jika sudah lengkap di informasikan ke operator LPMP
  6. Operator LPMP melakukan verval terhadap semua kelengkapan data dan dokumen, jika sudah lengkap di lanjutkan ke pusat data dan statistic Dikbud (PDSPK)
  7. PDSPK menerbitkan NUPTK