LAYANAN IZIN OPERASIONAL SEKOLAH

Persyaratan :

  1. Fc KTP penanggungjawab/ketua Yayasan
  2. Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidik tetap/tidak tetap
  3. Akta Notaris Pendirian oleh kelompok Masyarakat /Yayasan
  4. Fc SK Kepala Desa pendiri pemerintah desa
  5. NPWP penanggungjawab sekolah/Yayasan
  6. Fc Rekening koran pendiri kelompok masyarakat/Yayasan
  7. Proposal permohonan berisi data tentang Gedung, sekolah, guru dan murid
  8. Bukti kepemilikan tanah
  9. Fc IMB
  10. Pengelola wajib menyediakan ruangan belajar yang mencukupi sesuai jumlah murid

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. Pemohon datang ke kantor membawa proposal permohonan
    • Izin PAUD/kesetaraan bidang PAUD dan PNF
    • Izin SD, SMP, bidang Dikdas
  2. Petugas menerima proposal permohonan dan kelengkapan dokumen
  3. Tim memeriksa kelengkapan proposal dan dokumen, jika belum lengkap dikembalikan untuk di lengkapi
  4. Jika sudah lengkap persiapan kunjungan lapangan, memverivikasi dokumen di lapangan/lokasi
  5. Rekomendasi tim teknis
  6. Penerbitan surat ijin operasional sekolah
  7. Penyerahan surat ijin operasional sekolah

Kontak Kami

Jl. Pusat Pemda Haltim. Desa Soagimalaha Kec. Kota Maba.

diknas50@gmail.com

081328699687

Senin - Jumat (08.00-16.00 WIT)

© 2023. Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur