PENGELOLAAN PENGADUAN

PENGELOLAAN PENGADUAN
Prosedur Pengelolaan Pengaduan :
  1. Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada pejabat pengelola pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur
  2. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
    • Tatap muka langsung kepada pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur
    • Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur
    • Telepon/Wa : 082194344593/082396124931
    • Email : diknas.haltim@gmail.com

Pejabat Pengelola pengaduan :
  1. Kasubag Umum dan Kepegawaian
  2. Kasi Kurikulum dan Peserta Didik Bidang PAUD dan PNF
  3. Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang PAUD dan PNF
  4. Kasi PTK Bidang PAUD dan PNF
  5. Staf Umum dan Kepegawaian
  6. Operator SIM PKB
  7. Operator Dapodik
  8. Staf Pengelola Aneka Tunjangan
  9. Staf Pelayanan Legalisir Ijazah
  10. Staf Pelayanan BOP PAUD
  11. Bendahara Gaj

Tim Penelaah/Penjawab Aduan, terdiri atas :
  1. Penanggung Jawab : Kepala Dinas
  2. Penelaah
    • Kepala Bidang pembinaan Dikdas
    • Kepala Bidang PAUD dan PNF
    • Kasubag Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan
    • Kasi Kurikulum dan Peserta Didik Bid.Pembinaan Dikdas
    • Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan Dikdas
    • Kasi PTK Bidang Pembinaan Dikdas

Unsur Pengaduan yang harus dipenuhi
  1. Identitas Pelapor/Pengadu jelas
  2. Informasi Pengaduan yang disampaikan valid dan jelas

Tata Cara Penangan Pengaduan :
  1. Semua Pengaduan diterima oleh Pejabat Pengaduan
  2. Pejabat pengelola pengaduan mencatat pengaduan baik yang melalui tatap muka langsung, tertulis maupun melalui media Telepon, Email, dan Wa ke dalam buku pengaduan, dan mendistribusikan aduan Kepada Tim Penelaah/Penjawab aduan;
  3. Pejabat Pengelola pengaduan berkordinasi dengan Tim Penelaah/Penjawab pengaduan dan membuat jadwal pertemuan/pembahasan (jika diperlukan)
  4. Pejabat Pengelola Pengaduan menyampaikan hasil/jawaban atas aduan kepada pengadu dan/ atau pihak terkait;
  5. Pejabat Pengelola Pengaduan mendokumentasikan, menyusun laporan dan statistik pengeloaan pengaduan Kepada Pimpinan, dan mempublikasikan statistik/rekapitulasi pengaduan pada papan pengumuman/informai setiap bulanya

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
  1. Pengaduan ringan, memerlukan waktu paling lama 3 jam;
  2. Pengaduan sedang, memerlukan waktu paling lama 3 hari kerja;
  3. Pengaduan berat, memerlukan waktu paling lama 7 hari kerja;
  4. Pengaduan sangat berat, memerlukan waktu paling lama 14 hari kerja

Alur Penanganan Pengaduan